Rabu, 27 Juli 2011
UNTUK CALON PELAMAR TENAGA AHLI PEMASARAN
Dalam bentuk Power point (max 5 lembar)
Silakan melihat di blog ini untuk informasi nya.
Makalah mohon dibawa pada saat Tes Seleksi.
Untuk Jadwal Tes seleksi menyusul dikabarin lewat SMS
RENCANA KAWASAN PRIORITAS DESA CANDIMULYO
RENCANA PENGEMBANGAN AKTIFITAS KAWASAN PRIORITAS
Rencana tata guna lahan di dalam kawasan prioritas adalah sebagai berikut :
a. Kawasan permukiman.
· Perumahan.
· Fasilitas sosial dan fasilitas umum.
· Peribadatan.
· Perdagangan / home industri.
· Pekarangan (kebun, ladang).
· Ruang hijau.
· Area parkir.
b. Kawasan masjid.
· Peribadatan (masjid).
· Area parkir.
· Perdagangan.
· Fasilitas umum.
RENCANA PENATAAN FUNGSI LAHAN
Fungsi lahan di dalam kawasan prioritas adalah sebagai berikut :
· Kawasan lindung berupa bantaran sungai.
· Kawasan budidaya berupa kawasan permukiman.
· Kawasan budidaya berupa pekarangan, ladang dan kebun.
· Kawasan budidaya berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.
RENCANA PENATAAN FASILITAS UMUM
Rencana penataan fasilitas umum di dalam kawasan prioritas disesuaikan dengan kegiatan utama yang berkembang dengan penambahan fasilitas yang mendukung kegiatan utama. Untuk itu, rencana penataan fasilitas umum adalah sebagai berikut :
a. Fasilitas area parkir di dalam kawasan masjid maupun di dalam kawasan permukiman, khususnya di sepanjang jalan utama desa.
b. Penataan fasilitas perdagangan di sepanjang jalan utama desa, terutama di sekitar kawasan masjid dan di dalam kawasan masjid.
c. Sekretariat TIPP dikembangkan untuk pusat pengelola aktifitas kawasan masjid.
d. Home industri dan aktifitas perdagangan warga dikembangkan menjadi obyek kunjungan wisata.
RENCANA PENATAAN INFRASTUKTUR
Rencana Jaringan Jalan
Rencana peningkatan jaringan jalan merupakan salah satu bagian penting dari pemenuhan kebutuhan aktifitas di dalam kawasan prioritas. Maka rencana peningkatan jaringan jalan adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan jalan utama desa (kolektor sekunder)
· Fungsi jalan sebagai transportasi utama yang menghubungkan antar wilayah di dalam wilayah Desa Candimulyo dan antar desa yang ada di sekitar Desa Candimulyo.
· Jalan utama desa di wilayah RT 3 RW 1 (kawasan prioritas) dikembangkan sebagai ruang pendukung aktifitas religius dan budaya,
· Kelengkapan jalan : area parkir kendaraan pengunjung (bahu jalan), badan jalan, saluran drainase sekunder, lampu penerangan jalan, pohon penghijuan.
b. Peningkatan jalan antar lingkungan.
· Fungsi jalan sebagai transportasi antar lingkungan di dalam kawasan prioritas.
· Jalan antar lingkungan dikembangkan sebagai penghubung antar lingkungan di dalam kawasan prioritas.
· Kelengkapan jalan : saluran tersier drainase, lampu penerangan jalan, pohon penghijauan, bahu jalan.
c. Peningkatan jalan lingkungan.
· Fungsi jalan sebagai transportasi lingkungan di dalam kawasan prioritas.
· Jalan lingkungan dikembangkan sebagai penghubung antar unit bangunan.
· Kelengkapan jalan : saluran lingkungan drainase, lampu penerangan jalan, pohon penghijauan, bahu jalan.
Rencana Jaringan Air Bersih
Rencana jaringan air bersih adalah sebagai berikut :
a. Sumber air bersih dari sumur artetis, untuk keperluan konsumsi, sedangkan sumber air dari sumur dangkal digunakan selain untuk air konsumsi.
b. Pengelolaan air bersih melibatkan peran serta warga.
c. Air artetis ditampung di dalam bak penampung utama, dan disalurkan menuju bak pembagi sebagai bak kamunal untuk setiap kelompok tertentu.
d. Setiap unit bangunan memiliki bak penampung personal.
e. Pipa saluran air bersih ditanam di dalam tanah.
Rencana Jaringan Drainase
Rencana pengembangan jaringan drainase di dalam kawasan prioritas adalah sebagai berikut :
a. Hirarki jaringan drainase :
· Saluran primer : sungai.
· Saluran sekunder : bersatu dengan jalan utama desa (jalan kolektor sekunder), dimensi lebar 50 cm, kedalaman 50 cm.
· Saluran tersier : bersatu dengan jalan antar lingkungan, dimensi lebar 30 cm, kedalaman 30 cm.
· Saluran lingkungan : bersatu dengan jalan lingkungan, dimensi lebar 20 cm, kedalaman 20 cm.
b. Pengelolaan jaringan drainase :
· Saluran primer : pengelolaan desa.
· Saluran sekunder : pengelolaan tingkat RW.
· Saluran tersier : pengelolaan tingkat RW.
· Saluran lingkungan : pengelolaan tingkat RT.
c. Seluruh jaringan saluran menggunakan saluran terbuka.
Rencana Sistem Persampahan.
Rencana sistem persampahan adalah sebagai berikut :
a. Mengolah sampah menjadi barang komoditas ekonomi dalam bentuk kerajinan dan kompos (pupuk organik).
b. Pengelolaan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga (sistem personal), sampah komunal tingkat RT dan sampah komunal tingkat RW.
c. Sampah dipisahkan menjadi sampah organik dan anorganik.
d. Pemisahan dilakukan mulai dari rumah tangga hingga tingkat RT dan RW.
e. Pemisahan dilakukan dengan menempatkan sampah pada tempat pemisahan sampah kedalam 3 kantong sampah.
f. Sampah komunal yang telah dipisahkan, dikumpulkan dan diolah di dalam tempat sampah komunal tingkat RW.
g. Pengelolaan sampah komunal tingkat RW dengan koordinator LPM tingkat desa.
RENCANA RUANG TATA HIJAU
Rencana pengembangan dan penataan ruang hijau adalah sebagai berikut :
a. Bantaran sungai sebagai kawasan lindung dan tidak digunakan dan dikembangkan menjadi ruang terbangun. Bantaran sungai digunakan untuk pengembangan tanaman keras dan memiliki sifat mengikat tanah.
b. Ruang terbuka halaman rumah yang tidak terbangun (KDB 60% dan ruang terbuka 40%) sebagai ruang terbuka untuk taman dan penyerap air hujan. Dapat dikembangkan dengan tanaman produktif dan tanaman hias.
c. Ruang terbuka di sepanjang jalan dikembangkan sebagai ruang hijau dengan tanaman peneduh, pengarah dan tanaman produktif serta tanaman keras.
d. Pekarangan, kebun dan ladang dikembangkan sebagai lahan terbuka untuk tanaman produktif.
RENCANA TATA BANGUNAN
Rencana tata bangunan di dalam kawasan prioritas adalah sebagai berikut :
a. Bangunan dengan orientasi jalan kolektor sekunder (jalan utama desa) :
· KDB : 60%.
· GSB : 3 meter.
· Ketinggian bangunan (maksimal) : 3 lantai (+ 15 m).
· GSSB : 1.5 meter.
· GSBB : 1.5 meter.
b. Bangunan dengan orientasi jalan antar lingkungan :
· KDB : 60%.
· GSB : 1.5 meter.
· Ketinggian bangunan (maksimal) : 2 lantai (+ 10 m).
· GSSB : 1.5 meter.
· GSBB : 1.5 meter.
c. Bangunan dengan orientasi jalan lingkungan :
· KDB : 60%.
· GSB : 1.5 meter.
· Ketinggian bangunan (maksimal) : 2 lantai (+ 10 m).
· GSSB : 1.5 meter.
. GSBB : 1.5 meter.